Komentar Tentang RPM Konten Multimedia

Hari2 terakhir ini kita sering mendapati banyaknya pembahasan di Internet tentang Pro-Kontra (umumnya kontra) dari Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika, tentang Konten Multimedia (nomor: ../PER/M/KOMINFO/2/2010).

 

Setelah disahkannya UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) tahun 2008 lalu, ini adalah kali keduanya pemerintah mencoba untuk mengatur “dunia” Internet di Indonesia. Yang saya maksud “dunia” di sini adalah definisi yang dianut pemerintah dalam menentukan siapa stakeholder (penyelenggara, pengguna, dll), yang selanjutnya ditentukan hak dan kewajibannya, serta larangan dan sangsinya.

 

Di situlah menurut saya letak permasalahannya, karena subjek, objek dan teknis pelaksanaan UU dan PerMen yang tidak tepat akan membuatnya tidak efektif, buang-2 tenaga dan dapat menjadi alat represif pemerintah (atau suatu pihak) kepada rakyatnya.

 

Dari sudut pandang seorang awam hukum, saya mencoba memberikan komentar tentang hal ini setelah saya mecoba membaca RPM

Beberapa komentar yang ingin saya soroti adalah:

  1. Redundancy (antara UU ITE dan RPM Konten)
  2. Ketidakefektifan RPM Konten
  3. Jalan Keluarnya

 

Redundancy antara UU ITE dan RPM Konten

Banyak kesamaan atau paling tidak irisan dari kedua peraturan ini, yaitu:

  1. Objek pelanggarannya: seperti kesusilaan, pornografi, pelanggaran hak pihak lain (hak cipta, privacy,  pidana lain, dll). Seharusnya hal2 tersebut diatur dalam undang2/peraturan tersendiri, terlepas dari jenis  medium yang digunakan dalam pelanggaran itu, via media cetak, internet, atau apapun.
  2. Pihak yang diatur: Penyelenggara jasa  multimedia (ISP?). Sementara UU ITE juga mencakup masyarakat luas.

Dari hal2 ini terlihat tumpang-tindihnya undang2/peraturan kita (sepertinya bukan hal baru..), bisa terbayang rumitnya urusan birokrasi yang harus ditempuh saat kita tersandung pasal2 di beberapa undang2/peraturan ini, yang akhirnya malah jadi makanan buat para penegak hukum dan pengacara kita.

 

Ketidakefektifan RPM Konten

Beberapa hal penting yang menurut saya membuat peraturan ini sulit untuk dijalankan sebagaimana niat baiknya, sehingga membuat pelaksanaan peraturan ini tidak efektif atau bahkan bisa disalahgunakan oleh pihak2 yang berkuasa:

  1. Pihak yang diatur : RPM ini pada Bab II (Konten yang Dilarang) dan Bab III (Peran Penyelenggara) mengatur larangan dan kewajiban khusus untuk Penyelenggara, yang definisinya di Bab I ayat 11, yaitu “penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Yang artinya hanya mengatur para ISP, bukan penyelenggara portal maupun publik. Ini artinya membebankan semua kewajiban yg berat (sekaligus wewenang yg besar) kepada para ISP dengan mempertaruhkan izin usahanya.
  2. Penyelenggara dan kaitannya dengan Konten yang Dilarang: Secara gamblang ini adalah kesalahan paling fatal di mata saya, dan juga secara esensi di RPM ini. Jadi kita mengacu pada poin saya di atas tentang definisi dari Penyelenggara, kita akan temukan keywordsnya adalah: “jasa akses Internet”, “jasa interkoneksi internet”, dsb, jadi tidak ada “Jasa Penyedia Konten” atau sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang membuat saya heran, kenapa pihak Penyedia Akses harus bertanggung jawab atas Konten? Bukankah Penyedia Akses intinya hanya menyediakan salurannya saja?
  3. Pelaksaan Kewajiban yang Secara Teknis Sulit: Secara esensi pelarangan Konten-Konten yang tercantum di peraturan itu sudah baik, yaitu seperti pornografi,  perjudian, SARA, ancaman, privacy, hak intelektual, dll. Tapi apakah para pejabat yang merumuskan RPM ini memahami konteks teknis pelaksanaannya serta betapa masifnya pekerjaan yang harus dilakukan ISP untuk menuntaskan kewajiban yang dibebankan kepadanya? Saya akan coba kasih beberapa ilustrasi (I like this part the most!):
    1. Identifikasi Konten yang Dilarang: Contohnya gambar porno, apakah identifikasinya bisa dilakukan secara digital? Rasanya saya belum pernah dengar ada engine Artificial Inteligent (AI) yang mampu mengidenfikasi seluruh varian dari berbagai macam pose bugil, baik sendiri, berpasangan, “threesome?”, dll.. (Mungkin kalo Face Detection sudah banyak, karena variasi dari komposisi wajah manusia banyak konsistensinya, seperti letak mata, hidung, mulut, dsb). Belum lagi bagaimana menentukan suatu gambar atau video yang masuk ke kategori pornoaksi, sexy, semi-vulgar. Kapan suatu gambar manusia bugil atau semi-bugil bisa dianggap porno dan kapan tidak, itu kembali ke persepsi masing2 otak kita (dan kadar hormon testosteron kita?). Berarti identifikasi gambar porno harus dilakukan secara manual, tidak bisa otomatis via program AI optical recognition.
    2. Kuantitas Konten yang Dilarang: Tentunya kita semua tahu bahwa Internet itu menghubungkan manusia dari seluruh dunia, yang menurut perhitungan internetworldstats.com telah mencapai 1,7 milyar manusia (dari Indonesia sendiri 30 juta). Dan semua orang itu berinteraksi di Internet dengan melakukan pertukaran data, baik berupa tulisan (email, messenger, blogging), gambar (upload/download foto), multimedia lainnya. Dapatkah kita menghitung jumlah konten yang dilarang RPM mengacu pada angka2 di atas? Dan seberapa derasnya traffic data konten2 terlarang ini keluar masuk pipa jalur akses ISP2 kita yang total link internasionalnya mungkin sudah mencapai Terabit/second (mohon datanya bagi yang tahu), belum traffik local kita via IIX, dll.

Sekarang bagaimana caranya setiap ISP kita dapat melakukan hal2 yang diwajibkan di RPM ini? Seperti contoh Pasal 3 menyatakan: “Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan: a. Konten pornografi; b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.”

 

Jalan Keluarnya

Niat mulia dari dibuatnya RPM ini bagaimanapun harus dihargai, yaitu untuk melawan konten-konten yang tidak baik dan merugikan bagi masyarakat. Namun sayangnya, hanya sebatas itulah kesepakatan saya pribadi terhadap RPM ini, sisanya saya anggap tidak bermanfaat, dan bahkan bisa merugikan.

 

Menurut saya lebih tepat adalah tanpa melalui peraturan atau undang2. Karena untuk aspek hukumnya saya rasa sudah cukup menggunakan pasal2 pidana yang sudah ada, kalaupun masih ada yang belum lengkap dan belum ada embel2 kata2 “Internet”, tetap keadilan itu ada dan bisa menemukan kebenarannya.

 

Seharusnya akan lebih efektif bila kita menggunakan jalur public relation yang berjenis “moral movement” yang dilakoni oleh para anggota komunitas online itu sendiri. Kita bisa menggunakan bantuan beberapa public figure selaku role-model atau lokomotifnya (misalnya seperti gerakan “Kami Tidak Takut”-nya Pandji). Pemerintah juga bisa membantu mengingatkan melalui promo2 online sebagai efek re-call dari movement ini yang bisa ditambah dengan fungsi-fungsi viral yang menarik dan tentunya bisa terukur efek dan keberhasilannya. Kreatifnya bisa macam-macam lagi, sempat juga saya bahas di posting saya sebelumnya 2 tahun lalu (Pemblokiran Situs Internet? Sekedar alternatif solusi ).

 

Harapan saya para pemangku jabatan dapat akhirnya faham bahwa cara-cara persuasif akan lebih baik untuk kepentingan semua pihak ketimbang cara-cara represif. Tapi kalau mereka masih ngotot juga ya silakan saja mengesahkan RPM ini dan kita lihat dampaknya 1-2 tahun kedepan. Kadang2 memang ada jenis orang2 tertentu yang baru bisa menyerap pelajaran setelah merasakan sendiri kegagalannya dulu, seperti anak yang baru bisa menguasai sepeda setelah terjatuh beberapa kali.  Let’s wait and see.

One Response to “Komentar Tentang RPM Konten Multimedia”

  1. Nova Imoet

    wah lengkap banget ni tulisan…
    mantap….

Leave a Reply